“Saya membela diri. Saya sampaikan ke hakim etik bahwa saya sudah lakukan upaya agar saksi dan barbuk tidak dibawa. Tapi jawaban tersebut langsung dibantah bahwa kami bisa bawa barbuk tersebut, tapi kami harus bersurat lebih dulu,” jelas Samual.

Sebelumnya, majelis hakim juga menyoroti ekspresi mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit saat menceritakan dia dimutasi ke Yanma Polri. Ridwan mengatakan dia dimutasi gara-gara proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat tak profesional.

“Kamu dipindahkan karena apa?” tanya hakim.

“Terkait penanganan kasus,” jawab Ridwan.

“Apakah karena kamu nggak sanggup menangani apa kamu diduga menyalahgunakan?” tanya hakim lagi.

“Dianggap kurang profesional kurang maksimal. Memang penanganan itu nilai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci diambil itu bukan di bawah penanganan kami dibawa propam kami mengalami kesulitan investigasi,” jawab Ridwan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin