Jakarta, aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai ada yang janggal dengan putusan etik Polri terhadap anggota reskrim di Polres Jakarta Selatan. Penilaian itu disampaikan saat memeriksa mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel AKP Rifaizal Samual dan mantan Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel Aipda Arsyad Daiva Gunawan, terkait kasus Ferdy Sambo.
Dalam sidang Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di PN Jaksel, Senin (21/11/2022), Arsyad menceritakan, pada 8 Juli 2022, dia diminta Samual untuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Namun kata Arsyad, perintah itu tidak menjelaskan TKP apa. Setelah sampai, baru dia tahu bahwa itu adalah rumah Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Arsyad mengaku tugasnya saat olah TKP adalah mencari ambulans. Saat itu dia bersama satu anggotanya mencari ambulans.
“Saat itu kami lihat ada mayat, saya ditugaskan mencari ambulans, tapi saya ajak anggota satu untuk memanggil ambulans,” kata Arsyad.
Hakim kemudian bertanya apakah Arsyad masih di Polres Jaksel atau tidak. Arsyad mengatakan saat ini dia sudah dimutasi kd Yanma Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Zaenal Arifin