Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)
Ariesman Widjaja selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land diganjar hukuman pidana selama 3 Tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa uang suap yang diberikan Ariesman Widjaja kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, bersumber dari PT Agung Podomoro Land.

Keyakinan Hakim, uang suap Rp2 miliar berikan kepada Sanusi lantaran PT Agung Podomoro yang berkepentingan untuk mempercepat pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

“Menimbang bahwa Hakim tak sependapat dengan argumen pendapat penasehat hukum terdakwa (Ariesman yang menyebut uang itu dari pribadi). Majelis Hakim berpendapat dengan rentetan pemberian uang Rp2 miliar, telah mendapat petunjuk dan memperoleh keyakinan bahwa pemberian uang terkait pembahasan RTRKSP,” kata Hakim Anwar pada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/9).

Selain itu, Hakim pun menilai bahwa alasan hukum Ariesman yang menyebut bahwa uang Rp2 miliar itu untuk kepentingan Sanusi dalam Pilkada DKI 2017, juga tak diterima. Sebab, tidak ada bukti yang menguatkan alasan tersebut.

“Majelis berkeyajinan bahwa terdakwa (Arieman Widjaja) melanggar sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

Seperti diketahui, Ariesman telah diganjar hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia terbukti menyuap Sanusi dengan uang Rp2 miliar untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP.

“Menyatakan terdakwa Ariesman Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipiko Jakarta Pusat, siang tadi.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby