Jakarta, Aktual.com – Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Sidang yang digelar tersebut diperkenankan hakim digelar secara terbuka untuk umum. Namun demikian, awak media yang akan meliput sidang penistaan agama itu tidak mendapatkan akses masuk dalam persidangan yang digelar, pukul 09.00 WIB itu.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan, sidang keempat ini akan berlangsung secara terbuka.
“Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujar dia.
Hakim pun mempersilakan Ahok ini ke ruangan persidangan. Setelah itu, Dwiarso sempat mempertanyakan kondisi kesehatan dari terdakwa dan kesiapan dia untuk menjalani sidang lanjutan ini.
Setelah itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada media online dan cetak untuk dapat melakukan peliputan. Namun awak media televisi tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
“Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dan dipersilakan keluar.”
Namun pada kenyataannya petugas keamanan dari kepolisian dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara meminta media untuk keluar. Bahkan, media online dan cetak yang telah dipersilakan majelis hakim turut diminta keluar.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu