Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan terpidana Antasari Azhar kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait ancaman SMS gelap.
Hakim Suprapto dalam amar putusannya menyatakan bahwa permohonan Antasari dinyatakan tidak cukup berdasarkan hukum seperti yang diajukan pemohon. Sehingga gugatan Antasari tidak dapat dapat diterima.
“Bahwa terhadap amar putusan, menyatakan permohonan yang diajukan pemohon (Antasari) tidak dapat diterima,” ujar Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Hakim Suprapto menjelaskan bahwa berdasarkan bukti dalil-dalil pemohon tidak ada yang membuktikan pihak termohon yakni Kapolri dan Kapolda telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) soal laporan nomor LP/555/VIII/2011/Bareskrim 25 Agustus 2011.
“Penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan tidak pernah dikeluarkan surat perintah untuk dihentikan dari termohon,” ujar hakim.
Hakim menyebutkan, bahwa permohonan Antasari telah diterima di Bareskrim Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan Antasari itu untuk mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan, yang menjadikan ia sebagai terpidana 18 tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman, sebelum melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Namun, dibantah mantan Ketua KPK itu.
Karena itu gugatan praperadilan kali kedua yang dilayangkannya itu untuk mendesak Polri agar mencari pelaku SMS gelap tersebut. Antasari melapor SMS gelap itu pada tahun 2011, kepada Bareskrim Polri. Namun, Antasari merasa bahwa hingga saat ini, laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby