Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menolak nota keberatan yang diajukan anak Syarif Hasan, Riefan Avrian dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang terjadi di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
“Menolak nota keberatan terdakwa, menyatakan sah secara hukum surat dakwaan per tanggal 16 September. Sebagai dasar pemeriksaan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan,” kata Ketua Hakim Nani Indrawati, ketika membacakan tanggapan eksepsi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (24/10).
Dia mengatakan, nota keberatan terdakwa yang menyebut perkaya yang ditangani jaksa bukan perkara pidana tindak pidana korupsi, maka harus di buktikan di persidangan. 
“Untuk mengetahui apakah perkara tersebut domain pidana atau perdata, harus dibukikan dulu. Eksepsi harus ditolak,” kata dia.
Hakim menilai, uraian yang disampaikan jaksa sudah sesuai dengan delik pengulangan fakta. Dia mengatakan, keberatan yang disampaikan terdakwa pun tidak berdasar hukum sehingga keberatan yang diajukan terdakwa harus ditolak seluruhnya. 
“Maka pemeriksaan dilanjutkan,” kata dia.
Hakim Nani juga mengatakan, jumlah kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 5,392 miliar berdasarkan audit BPKP ditambah hasil perhitungan dari Ahli Teknologi Indoemasi dari Institut Teknologi Bandung harus dibuktikan juga dalam persidangan.
“Jumlah kerugian Riefan 5,392 miliar. Tidak ada kepastian kerugian keuangan negara terhadap dakwaan yang penuntutan berbeda sehingga tidak menjadi masalah. Eksepsi ditolak,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby