Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co — Sidang lanjutan gugatan permohonan pra-peradilan terhadap penahanan yang diajukan Udar Pristono melalui kuasa hukumnya, Eggi Sudjana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Dalam sidang kali ini, tim pengacara Udar meminta agar hakim tunggal Nur Aslam menghadirkan presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dan bersaksi dalam persidangan itu.
Namun, Hakim menolak permohonan Udar Pristono yang menghendaki agar Jokowi dihadirkan di persidangan tersebut karena akan dianggap ada keberpihakan.
“Jangan lupa kami sudah bersumpah, tidak boleh memihak. Mohon maaf saya tidak mau melanggar sumpah saya. Jadi Klien bisa saya bohongi, tapi Tuhan tidak bisa saya bohongi,” kata Nur Asalam dalam persidangan, PN Jaksel, Rabu (15/10).
Sikap hakim itu, menjawab permohonan pihak pemohon melalui pengacaranya Eggi Sudjana agar hakim sesuai kewenangannya dapat menghadirkan saksi fakta, yakni Jokowi.
“Kami mohon kepada hakim sesuai kewenanganya untuk pertimbangan yang mulia untuk memangil Jokowi, bagaiman mana yang mulia,” ucap Eggi kepada Hakim.
Eggi beralasan kehadiran eks Gubernur DKI Jakarta itu karena proyek pengadaan bus transjakarta sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur sehingga yang dapat dimintai pertanggung jawaban adalah Jokowi.
“Maka kami ajukan juga dengan kesadaran hukum dari Jokowi sebagai gubernur untuk bertanggung jawab hadir dalam sidang memberikan keterangan bahwa klien kami tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Eggi.
Eggi mengklaim, kliennya telah melaksanakan tugasnya menggadakan bus sesuai spek yang diinginkan Gubernur yakni diantaranya menggunakan bahan bakar gas. Tak hanya itu, Jokowi sudah melakukan launching.
“Dengan melaunching 4 kali artinya sudah sesuai spek tapi kenapa anak buah katanya beli sabun wangi menjadi sabun colek. Itu satu kondisi yang tidak objektif dan menyalahkan anak buah. Padahal dia sudah melaunching dan meresmikan 125 bus,”cetus Eggi.
“Lalu, kok tiba menyalahkan anak buah membeli tidak sesuai. Itu ciri pemimpin yang tidak bertanggung jawab. Maka dia diminta melalui majelis untuk dihadirkan kesaksian pada hari ini agar bisa didengarkan apa alasan mencopot udar,”sambung Eggi.
Sebelumnya Eggi juga meminta hakim untuk menghadirkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke persidangan untuk memberikan kesaksian. Sebab Ahok mempersoalkan bus tersebut karatan. “Padahal ini urusan vendor,” tandas Eggi.
Udar yang juga tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus di Dishub Pemprov DKI Jakarta TA 2013 diketahui mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penahanan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby