Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Kelas IB Cibinong menunda vonis mati bagi dua warga negara asing asal Malaysia, tersangka pengedar narkoba jenis sabu dengan barang bukti 3,2 kilogram di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Putusan vonis mati ditunda sementara, karena pengadilan baru mendengar replik dan duplik dari penuntut umum dan terdakwa,” kata Hakim Pengadilan Negeri Klas IB Cibinong Agustina Dyah Prasetyaningsih, di Cibinong, Selasa (13/1).
Ia mengatakan pembelaan terdakwa (pledoi), jawaban penuntut umum (replik) dan jawaban terdakwa (duplik) sudah dilakukan. Tinggal menunggu hasil musyawarah majelis.
“Baru, setelah itu, pembacaan putusan,” katanya.
Ia mengakui memang dua orang warga negara Malaysia menjadi tersangka utama saat penangkapan yang dilakukan Mabes Polri di wilayah Kabupaten Bogor. Tepatnya pada 30 April 2014 di rumah Teng Chun Hui, perumahan Bukit Sentul, Jalan Taman Puncak Mas, Bukit Golf III, Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Memang dari tangan kedua pelaku, tim gabungan mengamankan barang bukti sebanyak 3.200 paket sabu siap edar, sebuah timbangan, dan ribuan lembar plastik paket yang tersimpan dalam koper berukuran besar,” katanya.
Namun, kata dia, kenapa barang buktinya tidak banyak. Padahal itu merupakan sindikat pengedar narkoba bisa dibilang tingkat internasional. Apalagi telah melibatkan warga negara asing.
“Semoga, saja tersangka itu adalah salah satu dari pengedar narkoba yang ditangkap beberapa waktu lalu di Jakarta,” katanya.
Jadi, kata dia, tersangka Teng Chuan Hui dan Hermanto Kusuma alias Abun Bandar besar narkoba asal Malaysia ini dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Negeri Cibinong. Dengan dua saksi, yakni Hendrik Irawan dan Imam mutohhari. Keduanya menjelaskan, kedua pelaku sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi.
Keputusan akan dilakukan kembali dalam waktu dekat yang akan dipimpin kembali oleh Majelis Hakim Lilik Sugihartono.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby