Briptu Ramayadi Drakel berpose bersama anak-anak sekolah minggu di Gereja GPDP Syaloom, Kampung Karoaipi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Minggu. (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)
Briptu Ramayadi Drakel berpose bersama anak-anak sekolah minggu di Gereja GPDP Syaloom, Kampung Karoaipi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, Minggu. (ANTARA /HO-Humas Polda Papua)

Jakarta, Aktual.com – Ada sejumlah masyarakat di Papua yang menolak dana otonomi khusus (otsus) yang sudah berjalan hampir 20 tahun dan akan berakhir pada Desember 2021.

Meski ada saja masyarakat yang menolak namun dana otsus berdampak positif pada Papua, dan perlu diberi catatan.

“Terlepas adanya penolakan dari masyarakat, dana Otsus Papua mempunyai dampak positif. Hanya saja, belum adanya regulasi yang pas dalam menata kelolanya dengan baik,” kata Sekretaris Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Jayawijaya, Pdt. Alexsander Mauri, Senin (21/9).

Hanya saja, terang Alexsander, belum adanya regulasi yang pas dilihat besaran dana yang sudah turun 19 tahun lebih itu cukup besar, bahkan mampu mensejahterakan masyarakat Papua. Pertanyaannya, kenapa ada masyarakat yang menolaknya?

Demikian diutarakan Alexsander, usai acara Webinar Moya Discussion Group dengan tema Dana Otsus Untuk Membangun Papua, .

Agar dana Otsus bisa sampai tepat sasaran, dirinya meminta ketegasan pemerintah pusat dalam penggunaanya di daerah. Terlebih lagi, lanjutnya, tidak ada penegakan hukum bagi aparatur di Papua, baik di kabupaten maupun kota di Papua dalam penggunaan dana otsus tidak tepat sasaran.

“Itu yang membuat dampak dana otsus tidak maksimal terserap dan masyarakat tidak nikmati itu. Dana saat ini ditopang dari selain otsus. Kalau pemerintah mau evaluasi dan melakukan pemeriksaan. Kalau ada penyimpangan ya di proses,” paparnya.

Dia mengatakan, sebelumnya ada masyarakat yang menyuarakan Papua merdeka, akhirnya pemerintah menurunkan kebijakan otsus. Hanya saja dalam pelaksanaan tidak maksimal, sehingga ada penolakan.

Diduga, tidak dilibatkannya unsur masyarakat adat dan agama di Papua oleh pemerintah, sehingga menimbulkan penolakan.

“Kita berharap agar dalam pengelolaan dana Otsus juga melibatkan unsur dari masyarakat adat dan agama,” ucapnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, dalam upaya peningkatan derajat kesejahteraan dan pembangunan ekonomi masyarakat di Papua dan Papua Barat, pemerintah mengucurkan dana otonomi khusus atau dana otsus.

Dalam nota keuangan beserta APBN 2020 disebutkan, dana otsus Papua terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan. Pada 2015, dana otsus untuk Papua senilai Rp4.9 triliun dan Papua Barat Rp2.1 triliun.

Dana otsus terus ditingkatkan hingga tahun 2020 menjadi Rp5.9 triliun untuk Papua dan Rp2.5 triliun untuk Papua Barat.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i