Jakarta, Aktual.co — Rencana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghapus jabatan camat di bawah kepemimpinannya menuai protes. Guru Besar Fisipol UGM Wahyudi Kumorotomo menilai langkah Ahok tersebut melanggar undang-undang.
“Jelas akan menabrak peraturan. Ada UU tentang Desa (& Kelurahan) No.6/2014 dan PP No.43/2014. Ada PP No.19/2008 tentang Kecamatan,” kata Wahyudi melalui sambungan telepon kepada Aktual.co, Sabtu (30/5).
Secara ketatanegaraan, Ahok kata Wahyudi, harus melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan penghapusan undang-undang yang mengatur tentang camat dan lurah.
“Ahok bisa mulai dengan judicial review kalau benar-benar ingin hapus Kec & Kel,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ahok kembali melempar isu akan menghapus jabatan camat dan lurah. Alasannya, Pemprov sudah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga seluruh perizinan bisa selesai hanya dengan PTSP.
Artikel ini ditulis oleh:

















