Jakarta, Aktual.com – Pengacara Ichwan Tuankotta menyampaikan bahwa hari ini Selasa 25 Januari 2024 kliennya atas nama Muhammad Hanif Alatas yang merupakan menantu Habib Rizieq Shihab bebas dari penjara.

Hal ini dikuatkan dengan keterangan resmi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan bahwa eks FPI tersebut telah dilepaskan/dikeluarkan dari Rutan Cabang Mabes Polri dalam keadaan baik dan sehat.

“(Hanif) dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan Cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dikeluarkan,” kata Dedi dalam keterangan resminya dikutip Selasa (25/1).

Ichwan Tuankota menyebutkan bahwa Muhammad Hanif Alatas bebas murni. Dan sekarang beliau langsung pulang ke Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung Bogor, Jawa Barat. Ia menyatakan sementara waktu tak memperkenankan pihak eksternal untuk meliput kebebasan Hanif.

“Dari rutan Mabes Polri ke Megamendung. Sudah keluar beliau. Jadwalnya langsung ke Megamendung,” kata Ichwan.

Seperti diberitakan, sesuai keputusan PN Jaktim, Muhammad Hanif Alatas dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan penyebaran kabar bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dia dipenjara sejak Februari 2021 lalu. Perkara itu turut menjerat mertuanya, Habib Rizieq Shihab.

Muhammad Hanif Alatas sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke MA terkait putusan PN Jaktim tersebut. Namun, dua pengadilan tadi tetap menghukumnya selama satu tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah