Jakarta, Aktual.com – Proyek reklamasi di Teluk Jakarta kembali menuai gugatan. Hari ini, Selasa (15/9) lima orang nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Jakarta bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pukul 13.00Wib nanti.
Mereka akan menggugat ijin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Gubernur DKI Jakarta No.2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra (MWS) tertanggal 23 Desember 2014.
“Tuntutan kita adalah ijin kepada PT MWS harus dibatalkan. Sementara ini gugatannya itu dulu,” ujar Sekjen KIARA, Abdul Halim saat dikonfirmasi Aktual.com, Senin (15/9).
Adapun organisasi yang ikut menggugat yakni: KIARA (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), ICEL (Indonesian Center for Environmental Law), LBH (Lembaga Bantuan Hukum), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia) dan IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice).
Artikel ini ditulis oleh: