Jakarta, Aktual.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (24/8) menyediakan empat lokasi layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, adapun lokasi layanan tersebut yakni:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja, bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Namun ada dispensasi yang diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Untuk mengakses layanan SIM Keliling (Simling) ini jangan lupa lengkapi dokumen yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi seperti: Fotokopi KTP beserta KTP asli, Fotokopi SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Pemegang SIM yang akan menyambangi gerai SIM juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin