Ribuan buruh yang tergabung dalam PUK SP LEM SPSI melakukan aksi di Balikota, Jakarta Pusat, Kamis (26//11/2015). Dalam aksinya para buruh mendesak agar Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta ikut menolak PP 78 Tentang Pengupahan dan buruh juga meminta para Gubernur Ahok menaikan upah minimum 2016 sekitar Rp500 ribu dan secepatnya menetapkan upah minimum sektoral.

Jakarta, Aktual.com — Sekitar 10 ribuan buruh se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Anti Utang – Gerakan Buruh Indonesia akan berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan untuk menuntut Presiden Joko Widodo mencabut PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), salah satu organisasi dalam KAU-GBI, Said Iqbal, para buruh akan berkumpul mulai pukul 10.15 WIB di Kawasan Patung Kuda Jala Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Setelah dari istana, buruh akan bergerak ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan berkas gugatan ‘judicial review’ PP Pengupahan,” kata Said Iqbal melalui pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Iqbal melanjutkan aksi buruh pada Kamis (10/12) tersebut juga dilaksanakan serentak di beberapa provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia. Aksi unjuk rasa juga akan terus dilakukan sampai 20 Desember 2015.

Sebelumnya, pada Selasa (8/12) buruh telah berunjuk rasa di Kompleks DPR/DPD/MPR RI dengan tuntutan yang sama.

Para buruh sendiri menolak formula kenaikan upah minimal berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDB) seperti yang tertuang dalam PP karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah minimum sebesar Rp500.000 dan meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral.

Pada 24-27 November 2015, dengan tujuan serupa, ribuan buruh sudah melakukan mogok nasional dengan berunjuk rasa serentak di seluruh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby