Screenshoot Ustadz Yusuf Mansur saat memberikan ceramah

Jakarta, Aktual.com – Ustadz Yusuf Mansur hari ini Rabu (22/6) akan menjalani agenda sidang putusan perdata kasus program tabung tanah. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Besok ada Putusan PN Tangerang, atas 1 kasus yang dialamatkan ke saya. Sekitar jam 9 pagi, majelis hakim perkara 1366,” jelasnya dalam pesan singkat, Selasa (21/6).

Untuk diketahui, Yusuf mansur dilaporkan karena dinilai telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah melalui proyek Program Tabung Tanah.

Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. Penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

Dalam pesan singkatnya, Yusuf Mansur meminta agar masyarakat ikut mendoakan dan diberikan keputusan terbaik.

“Dari lubuk hati terdalam, doain. Untuk keputusan terbaik dari Allah. Saya mau belajar manut, ikhlas, ridha, dan sangat mau belajar percaya sama Allah,” tuturnya.

Ia juga mengatakan sebagai warga negara yang baik akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sisi sebagai warga negaranya, pokoknya ya saya ngikutin saja jalannya semua persidangan hukum. Toh sudah bergulir,” jelasnya.

Yusuf mensur juga mengungkapkan tidak peduli atas semua opini yang menyudutkan dan menghakimi dirinya meski belum ada keputusan dari pengadilan.

“Ini akan memperberat mereka sendiri di kemudian hari, dengan izin Allah. Baik di mata Allah, maupun di mata hukum,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dede Eka Nurdiansyah