Jakarta, aktual.com – Pengendara mobil yang melanggar aturan perluasan ganjil-genap kawasan Jakarta Barat bertambah pada hari kedua.

Kasatlantas Wilayah Jakarta Barat Komisaris Pilisi Hari Admoko mencatat adanya penambahan jumlah pelanggar pada Selasa pagi dibandingkan Senin pagi yang merupakan hari pertama diberlakukannya perluasan ganjil-genap.

“Kalau kemarin (pagi) 153, sekarang malah nambah jadi 154. Jadi nambah 1 kendaraan,” kata Hari di Jakarta, Selasa (10/9).

Hari mengatakan terhadap 154 pelanggar, semuanya diberikan sanksi berupa tilang. Pihaknya menyita SIM sebanyak 110 buah dan STNK sebanyak 44 lembar.

Alasan mayoritas para pengendara masih sama, yakni mengaku tak tahu kalau jalanan yang dilaluinya terkena perluasan ganjil-genap dan berdalih tak melihat adanya rambu tentang ganjil-genap di sekitar jalan yang dilintasi.

“Saya enggak tahu kalau ini kena juga. Kirain mah lagi operasi Patuh Jaya, makanya saya santai aja lewat, tahunya ini kena ganjil-genap juga,” ujar Zidan (37) pengendara mobil berplat nomor ganjil yang ditilang di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin