Jakarta, Aktual.com — Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum serta remisi dasawarsa di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70. Dari pemberian remisi kali ini, setidaknya terdapat 5.681 narapidana yang langsung bisa menghirup udara bebas.

“Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada 17 Agustus 2015. Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatan pembinaan, agar warga binaan mempunyai hak menerapkan hasil pembinaannya,” papar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (17/8).

Dari total 5.681 napi yang bebas pada hari kemerdekaan ini, 2.931 orang bebas karena mendapat Remisi Dasawarsa (RD II) dan 2.750 orang lainnya, bebas lantaran Remisi Umum (RU II). Menurut Yasonna, ini merupakan cara negara membagi kebahagian kepada mereka yang ada di dalam tahanan.

“Kita juga sebagai bangsa pada satu dasawarsa, orang-orang yang ada di dalam sana ikut juga suka cita merayakan kemerdekaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Remisi Dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak saat itu, setiap satu dasawarsa pemerintah akan memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu