Jakarta, Aktual.co —Kepatuhan para anggota dewan di DPRD DKI periode 2014-2019 dalam upaya pencegahan korupsi bisa dibilang nihil. 
Sejak dilantik 25 Agustus 2014 lalu, dari 106 anggota DPRD DKI belum ada satupun yang memberi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Temuan itu didapat berdasarkan data dari Direktorat PP LHKPN KPK per 27 Oktober 2014,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Muhammad Syaiful Jihad, di Jakarta, Jumat (31/10).
Padahal, ujar Syaiful, anggota dewan harusnya sudah melaporkan harta kekayaannya paling lambat dua bulan setelah dilantik. 
Dan ternyata, di periode sebelumnya yakni di periode 2009-2014, kesadaran para anggota dewan untuk melaporkan harta kekayaannya pun tak beda jauh rendahnya.
Dari hasil kajian JPS untuk DPRD DKI di periode itu, hanya satu anggota yang melaporkan harta kekayaan ke KPK. Atau hanya 98,94 persen dari total 94 anggota DPRD. 
Syaiful pun menyayangkan terulangnya hal itu. Sebagai wakil rakyat para anggota dewan harusnya mempelopori penyerahan laporan kekayaan.
Karena selain untuk mengontrol kekayaan anggota DPRD DKI, LHKPN juga bisa membangun kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. 
“Bahwa sebelum melayani masyarakat, mereka menunjukkan niat baik dengan memenuhi kewajibannya. Dan itu bagian dari dukungan terhadap gerakan anti korupsi,” ujarnya.
Sedangkan kewajiban itu sudah diatur di UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari praktik KKN dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dan Keputusan KPK Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
Syaiful mengakui memang ada 18 anggota dewan atas sekitar 16,98 persen yang sudah pernah menyerahkan LHKPN ke KPK. Tapi itu dilakukan mereka jauh sebelum dilantik. 
“Sehingga mereka tetap wajib mengisi Formulir LHKPN untuk Model KPK-B. Karena sebelumnya mereka pernah menyerahkan LHKPN,” ujarnya.
Sedangkan bagi anggota dewan yang sama sekali belum pernah melaporkan LHKPN, maka mereka wajib mengisi formulur Model KPK-A. “Jumlah mereka ada 88 anggota dewan atau 83,02 persen.”

Artikel ini ditulis oleh: