Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi VII DPR Mercy Chriesty Barends menilai pemberian izin ekspor konsentrat kepada Freeport oleh Kementrian ESDM hanyalan wacana saja.

Pasalnya, hingga hari ini Komisi VII belum melihat bentuk surat pemberian izin tersebut. Lagipula, Kementerian ESDM harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.

“Sampai hari ini saya belum lihat suratnya di komisi VII. Buat saya itu cuma wacana diluar. Mestinya izin perpanjangan konsentrat harus dibicarakan DPR. Karena itu melanggar UU,” ujar Mercy di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2)

Dari sisi ketentuan UU, lanjutnya, mestinya tidak boleh ada diskriminasi antara satu perusahaan dengan yang lain. Bila memberikan izin kepada Freeport, maka harus juga mengizinkan perusahaan lainnya.

Diluar itu, pemerintah tidak boleh memberikan izin ekspor konsentrat kepada Freeport jika perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu belum melaksanakan UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan membangun smelter.

“Dia (Freeport) diizinkan atas dasar apa? Kecuali kalau dia sudah bangun smelter. Kecuali sudah ada ketentuan berapa persen smelter sudah dibangun. Ini kan kita nggak lihat mana yang udah dibangun. Belum ada,” katanya.

Politikus PDIP ini menegaskan, Kementerian ESDM harus menunjukkan surat perpanjangan izin konsentrat jika memang hal itu sudah dilakukan. Jika perpanjangan sudah dilakukan tanpa surat resmi maka DPR menilai pemerintah ada main dengan Freeport.

“Kementerian kirim surat ke Moffet (James Moffet) saja harus tunjukkan, hari ini dia loloskan konsentrat mestinya surat bisa ditunjukan, ada apa ini?,” cetusnya.

Sementara, ditanya soal bisakah pemberian izin ekspor konsentrat dilakukan jika Freeport sudah memberikan jaminan sebesar USD530 juta?

Mercy menyatakan, sesuai dengan UU, izin tidak bisa diberikan bila Freeport belum juga membangun smelter.

“Tidak bisa, kita tidak boleh disandera dengan cara begitu. UU nomor 4 tahun 2009 mengisyaratkan bahwa yang sudah melakukan kontrak wajib membangun smelter, jadi jangan difetakompli dengan harus taruh dana sekian dan konenstrat keluar. Tidak bisa,”

“Urusan smelter itu harus dibangun. Urusan konsentrat taat asas dengan UU. Jadi jangan kita di fetakompli. Enggak bisa dengan jaminan. Ini kewajiban UU. Kalian yang dapat wilayah pertambangan dari kontrak karya wajib bangun smelter. Kita bicara UU,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: