ilustrasi aplikasi kesehatan online (Foto: pngegg)

Jakarta, Aktual.com – Hasil investigasi media terkemuka di Singapura, Tech in Asia menduga aplikasi aplikasi layanan kesehatan Halodoc melakukan penjualan obat yang dilarang secara online. Dalam laporannya, Tech in Asia menyebutkan daftar 11 jenis obat yang ditemukan dijual dalam aplikasi Halodoc, yakni Viagra, Cialis, Rhinos, Quetvell, Clozapin, Seroquel, Dogmatil, Abilify, Frimania, Invega dan persidal.

Faktanya, semua jenis obat tersebut sudah tidak dibolehkan beredar oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2020 kemarin, namun hasil investigasinya obat-obat tersebut masih dijual bebas dalam platform aplikasi Halodoc.

“Tech in Asia menemukan setidaknya 11 obat yang dilarang untuk dijual secara online, tersedia di platform (Halodoc). Termasuk diantaranya obat disfungsi ereksi dan obat antipsikotik,” tulis laporan yang dirilis Selasa (20/12) kemarin.

Media online yang berfokus pada pemberitaan teknologi dan start-up itu juga menemukan fakta terkait minimnya pengawasan Halodoc terhadap pembelian obat-obatan yang dilarang tersebut. Tech in Asia menemukan siapapun dapat dengan mudah mendapatkan resep obat apapun dari dokter di platform aplikasi tersebut.

“Dalam beberapa waktu terakhir, Tech in Asia mencoba membeli obat tanpa verifikasi atas diagnosa pasien (di Aplokasi Halodoc). Dalam satu kasus bahkan resep diberikan kepada pasien yang tidak melakukan telekonsultasi sama sekali dengan platform aplikasi,” bunyi laporan tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Direktur Halodoc, Adeline Hindarti membantah tudingan Tech in Asia tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya bekerjasama dengan para mitra apoteker yang sudah terpercaya dalam penyediaan obat.

Dia bahkan menegaskan sebagai platform digital, Halodoc tidak mungkin menjual obat-obatan, resep dan lain sebagainya secara langsung kepada pasien.

“Kami selalu berupaya memfasilitasi mitra apoteker kami untuk memverifikasi penebusan resep,” tutur dia.

perlu diketahui, aktivitas penjualan obat yang dilarang melanggar aturan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Para pelanggar aturan ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika penggunaan obat tersebut menyebabkan cedera atau kematian pada konsumen, maka platform penjualan tersebut juga terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nurman Abdul Rahman