Jakarta, Aktual.co — Tim investigasi kasus penyimpangan asimilasi bekas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad terlebih dahulu menyerahkan hasil invesitigasi ke Kanwil Jawa Barat, baru kemudian akan menyerahkan hasil tersebut ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta.
Demikian disampaikan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat saat dihubungi, Rabu (5/11).
“Kan laporannya ke Kanwil dulu, baru nanti ke kita yang di pusat (Jakarta). Jadi sampai hari ini saya memang belum tahu seperti apa temuan tim di lapangan,” kata dia. 
Menurut dia, sebelum pihak Kanwil menyerahkan hasil temuan tersebut kepada pihak Direktorat, akan dilakukan pengolahan dan pembuatan kesimpulan terlebih dahulu. Diharapkan dari hasil laporan yang diserahkan oleh Kanwil dapat langsung dibuatkan kebijakan untuk menyikapi laporan tersebut, terkait langkah administratif selanjutnya.
“Akan dilihat dulu bagaimana hasilnya. Kalau bisa ditindaklanjuti, akan langsung ditindaklanjuti,” kata dia.
Dari hasil tersebut, sambung dia, apakah masih perlu ditelusuri kembali, maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan membentuk tim dari pusat untuk memeriksa dan mendalami temuan tersebut.
Kementerian Hukum dan HAM melakukan investigasi untuk mendalami penyimpangan yang terjadi hingga membuat terpidana korupsi Mochtar Muhammad bisa keluar dari LP Sukamiskin.
Keberadaan Mochtar di salah satu rumah makan di bilangan Jakarta Selatan pada Senin (27/10) lalu dianggap sebagai sebuah kesalahan meskipun saat itu mantan Wali Kota Bekasi tersebut dalam pengawalan petugas LP.
Berdasarkan temuan awal, diduga kuat ada penyimpangan dalam proses asimilasi Mochtar yang membuatnya dapat keluar dan pergi jauh dari LP. Penyimpangan ini yang kemudian didalami dengan membentuk tim khusus dan langsung diterjunkan ke LP Sukamiskin.
Selain melakukan investigasi, pihak Kementerian Hukum dan HAM pun melakukan tindakan tegas dengan mencabut hak asimilasi Mochtar Muhammad. Selain itu disebutkan bahwa nantinya penerapan sanksi tegas juga akan diberikan jika ada pegawai LP yang melakukan penyimpangan dalam tugasnya terkait peristiwa ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu
Editor: Nebby