Perjuangan Indonesia untuk berdaulat dalam mengelola kekayaan alamnya nampaknya membuahkan hasil. Kurang lebih sejak 10 tahun lalu, lewat disahkannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, pemerintah sudah menginginkan agar Tambang Emas terbesar di Dunia yakni di Papua yang dikelola oleh PT Freeport Indonesia (Anak Usaha dari Freport McMoRan berbasis di Amerika Serikat) kuasa penuhnya ada di tangan Indonesia.
Oleh karenanya rencana pencabutan DMO batubara oleh pemerintah menuai penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, alhasil wacana itu dibatalkan oleh pemerintah. Tetapi, tampaknya permasalahan anjloknya nilai tukar rupiah yang dihadapi oleh pemerintah, menjadi peluang lobi oleh pengusaha batubara untuk mendapat untung melalui ekspor, apalagi harga batubara di pasar global sedang membaik. Tak habis cara, akhirnya pemerintah menambah rencana produksi tahun 2018 sebanyak 100 juta ton.
Sedangkan pemasangan kawat itu dibagi menjadi dua sisi. Letaknya berada di ruas Jalan Imam Bonjol, di seberang gedung KPU. Di dalam area kawat itu nantinya akan diisi oleh masing-masing relawan. Relawan Jokowi-Ma'ruf akan mengisi sisi kiri bila menghadap gedung KPU.
Direktur eksekutif renaissance political research and studios (RePORT) Khikmawanto menilai aksi walk out yang dilakukan SBY dan sejumlah ketua umum Parpol lainnya dalam acara deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan KPU, dikarenakan komitmen dua pendukung yang lemah.
"Terkait dengan gagasan Bank Dunia untuk meliberalisasi sektor ketenagakerjaan (menghapus ketentuan upah minimum, uang pesangon, hak pengusaha untuk merekrut dan memberhentikan karyawan dan pengaturan ketenagakerjaan lainnya) tidak perlu disangsikan karena hal itu merupakan aplikasi konsistensinya terhadap mazhab fundamentalisme pasar/neolib," ujarnya
Defisit Anggaran yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), semakin hari semakin parah. Bagaimana tidak! Badan Hukum yang dulunya sebelum tahun 2014 pernah bernama PT Askes Indonesia (Persero) ini, lewat UU No.24 Tahun 2011 ditujukan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup (kesehatan) yang layak bagi peserta dan/atau anggota keluarganya dengan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.


























