"Dalam Pasal 67 huruf b UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dijelaskan bahwasanya kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,"
Sekitar 2.000 buruh akan berunjuk rasa saat peringatan 'May Day 2016' di Kota Bandung, Jawa Barat, yang jatuh pada hari Minggu (01/05) nanti.
Peraturan perundang-undangan yang menyatakan hal itu ada dalam UU No 2/2012, Perpres No 71/2012 sebagaimana diubah dalam Perpres No. 40/2014, dan Peraturan Kepala BPN No. 5/2012.
"Dalam rangka Hari Buruh Nasional pada 1 Mei, Labor Institute Indonesia menyarankan serikat buruh memberikan kritikan-kritikan yang konstruktif terhadap beberapa kebijakan perekonomian Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan 12 paket kebijakan,"
Peringatan hari buruh sedunia (May Day) yang jatuh pada Minggu (1/5), akan diikuti oleh 127 ribu buruh di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dan mereka akan melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta.
"Estimasi massa yang mengikuti aksi May Day 2016 di seluruh Indonesia mencapai 2,5 juta orang,"


























