Jakarta, Aktual.com – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Febrie Ardiansyah menuding adanya aliran dana dugaan korupsi PT Asabri ke dalam bentuk bitcoin.

Tim penasihat hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), yakni Kresna Hutauruk membantah tudingan itu.

“Perlu saya tegaskan bahwa klien kami tidak memiliki kaitan dan tidak pernah berinvestasi pada Bitcoin. Kami sangat keberatan atas pernyataan Dirdik pada Jampidsus Kejagung yang mengkait-kaitkan investasi bitcoin tersebut terhadap klien kami,” kata Kresna di Jakarta, Jumat (23/4).

Pernyataan Kejaksaan Agung di berbagai media juga menyatakan, “masih akan memperdalam mengenai transaksi tersebut”.

Hal tersebut, kata Kresna, menunjukkan bahwa Dirdik telah melemparkan pernyataan berbau opini yang ambigu dan masih sangat prematur dan fitnah yang disebutkan dihadapan publik.

Statement itu belum jelas berapa nilai pasti transaksi tersebut, dan siapa pihak yang berinvestasi. Dirdik hanya menyebut nama-nama tersangka yang dijerat TPPU tanpa menegaskan tersangka mana yang membeli bitcoin tersebut. Sangat berbahaya, karena menggiring opini publik seakan-akan klien kami memang berinvestasi bitcoin. Bahkan selama pemeriksaan, klien kami tidak pernah ditanyakan tentang investasi bitcoin,” kata Kresna.

Pihaknya pun merasa keberatan terhadap penyitaan kapal tanker dan kapal lainnya, yang senantiasa digembor-gemborkan oleh Kejaksaan adalah milik kliennya yang terkait dengan perkara Asabri.

“Padahal sangat jelas pembelian kapal-kapal  tersebut adalah merupakan investasi dari perusahan jepang (Mitsui) dan berasal dari pinjaman bank. Bahkan saat ini juga masih menjadi agunan bank!,” kata Kresna.

Mohon dicatat juga bahwa kapal tersebut sudah dimiliki Tram sejak tahun  2012. Jauh sebelum klien kami masuk ke TRAM. Klien kami masuk TRAM pada tahun 2017,” lanjut Kresna.

Terkait proses penyitaan aset kapal tanker, pihaknya menduga Kejaksaan  melanggar Pasal 39 KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur secara spesifik tentang perlindungan terhadap pihak ketiga.

Seperti contoh dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1731K/Pdt/2011 menegaskan bahwa objek jaminan kredit yang telah dibebani hak tanggungan yang telah diterbitkan Sertifikat Hak Tanggungan, memiliki hak dan kepentingan yang melekat dan harus mendapat perlindungan hukum.

Kejaksaan Agung, lanjutnya, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penyidikan dan penelusuran aset, seharusnya dapat dengan mudah melihat asal dana untuk pembelian kapal tersebut.

“Korps Adhyaksa pun wajib membuktikan adanya aliran dana terkait Asabri terhadap pembelian kapal itu. Mengingat faktanya, pembelian kapal tersebut adalah berasal dari invetasi perusahaan Jepang (Mitsui) yang  sudah ada jauh sebelum klien kami masuk ke TRAM.” klaim Kresna.

Dia juga mengatakan, jelas tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara korupsi PT Asabri.

“Sebagai advokat, kami mendukung proses penegakan hukum terhadap perkara Asabri sehingga nanti pada saatnya dipersidangan klien kami dapat menjelaskan bahwa beliau tidak bersalah. Namun bila proses penyidikannya saja sudah amburadul seperti ini, maka sebagai bagian dari pembayar pajak, terus terang saya sangat kecewa.  Banyak sekali hak klien kami yang dilanggar oleh para penyidik Kejaksaan Agung dibawah komando Dirdik. Termasuk hak untuk mendapat informasi mengapa aset-asetnya disita,” katanya.

Menurut Kresna, perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum berkekuatan hukum tetap.

“Jika penyitaan dilakukan untuk kepentingan uang pengganti, maka Kejaksaan Agung harus menunggu perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap dulu. Itu amanat Undang-Undang, jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum,” kata Kresna. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i