Jakarta, Aktual.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, aktif memantau pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/ WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui panggilan video (video call) untuk memastikan kelancaran kegiatan.

Kebijakan WFH di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berlaku dengan kapasitas 50 persen bagi ASN di lingkungannya dari 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Selain menerapkan kebijakan ini pada ASN, Heru juga mengajak perusahaan swasta untuk mendukung upaya mengurangi kemacetan dan polusi udara di Ibu Kota dengan menerapkan WFH bagi karyawan-karyawan mereka.

Meskipun Pemprov DKI Jakarta mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan WFH, Heru menekankan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut seharusnya dapat melakukan hal ini tanpa mengganggu operasional mereka atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Heru juga menyoroti, meskipun WFH kemacetan di DKI Jakarta masih terjadi.

Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahkan Pemprov DKI Jakarta, mengingat jumlah ASN yang menerapkan WFH tidak sebanding dengan jumlah total penduduk di Jakarta.

Kendati baru sekitar 13 persen ASN Pemprov DKI Jakarta yang bekerja dari rumah pada hari pertama penerapan kebijakan WFH, pemerintah tetap berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan produktif dengan kolaborasi antara sektor publik dan swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Firgi Erliansyah