Tanah Bumbu, Aktual.com – Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menegaskan bahwa seluruh hewan kurban asal luar daerah yang masuk ke “Bumi Bersujud” Tanah Bumbu wajib dikarantina, sebelum disembelih untuk ibadah kurban.

“Kebijakan karantina tersebut untuk memastikan kesehatan dan kelayakan konsumsi pada hewan tersebut,” kata Kepala Dinas Pertanian Tanah Bumbu Setia Budi di Batulicin Jum’at.

Karantina hewan kurban, lanjut dia, wajib dilakukan selama 24 jam.  Selama menjalani karantina, kata dia, seluruh hewan kurban akan diperiksa kesehatannya oleh dr hewan. Apabila selama karantina tidak ditemukan gejala penyakit, maka akan dikeluarkan surat agar pemiliknya merawat sebelum disembelih.

Apabila hewan kurban sebelumnya sudah memiliki surat resmi dari karantina asal dan sehat, maka pihak karantina Tanah Bumbu mengizinkan sapi tersebut untuk disembelih.

Kini Pemkab Tanah Bumbu sudah memiliki tempat karantina hewan dengan kapasitas kurang lebih mencapai 500 ekor.

Saat ini, kata dia, pemerintah daerah juga membentuk tim pelaksanaan kurban dengan melibatkan lima anggota dokter hewan dan petugas teknis sebanyak 24 orang yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

Para dokter hewan dan petugas teknis tersebut akan melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala terhadap seluruh hewan di kota setempat sebelum dikurbankan.

“Hal tersebut dilakukan untuk menjamin kesehatan masyarakat bahwa seluruh hewan sebelum dikurbankan benar-benar sehat dan bebas dari segala penyakit,” ujarnya.

Saat ini di Kabupaten Tanah Bumbu ada seratus ekor sapi yang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan.(Antara)