Dua pejalan kaki melintasi papan sosialisasi pembayaran pajak secara online di Jakarta, Selasa (1/3). Direktorat Jenderal Pajak membuat peta zona potensial pajak untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.360,1 triliun pada 2016. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/ama/16

Jakarta, Aktual.com – Fakta besarnya angka deklarasi dari dalam negeri di program pengampunan pajak (tax amnesty) tentu sangat mencengangkan. Berarti selama ini ada dana yang cukup besar tak tersentuh pajak.

Pasalnya, dengan total harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.687 triliun, ternyata ada dana ribuan triliun rupiah simpanan di perbankan yang tak pernah dilaporkan ke otoritas pajak.

“Artinya, sebelum adanya pemberlakuan tax amnesty, dulunya aset-aset tersebut sengaja disembunyikan. Mengapa deklarasi harta dalam negeri begitu besar? Dan bagaimana mungkin aset sebesar itu tak diketahui pihak DJP (Direktorat Jenderal Pajak),” tandas peneliti Indef, Ahmad Heri Firdaus, di Jakarta, ditulis Jumat (7/4).

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total simpanan di perbankan dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro per akhir Januari 2017 mencapai Rp4.836,76 triliun.

Berarti, kata Heri, sebelum penerapan tax amnesty minimal ada sebanyak 26,5 persen atau sebesar Rp1.284,9 triliun dari seluruh simpanan masyarakat Indonesia di perbankan merupakan harta yang disembunyikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka