“Ini menunjukkan industri perbankan selama ini menjadi ‘surga’ persembunyian dana-dana yang tak terungkap,” tandas dia.

Heri juga mempertanyakan kinerja pegawai pajak selama ini, karena dari data-data tax amnesty ini ada tiga jenis harta yang dominan. Yaitu, harta dalam bentuk kas dan setara kas sebanyak Rp1.284,9 triliun. Kemudian untuk tanah dan bangunan sebesar Rp766,3 triliun. Serta untuk investasi dan surat berhaga senilai Rp731,1 triliun.

“Data tersebut menunjukkan ternyata banyak bangunan dan lahan di Indonesia yang tak diketahui otoritas pajak. Sehingga selama bertahun-tahun tidak dipungut pajaknya,” cetus dia.

Masalah itu memang karena pemerintah tak punya akses langsung ke perbankan. Ke depan, pemerintah hanya berharap terhadap penerapan keterbukaan informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

“Namun pertanyaannya, apakah masing-masing negara akan begitu saja memberikan informasi kepada negara lain? Bukan kah setiap negara punya kepentingan agar investor asing yang menyimpan dana di negaranya tetap merasa nyaman? Ini harus diantisipasi pemerintah,” pungkas dia.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka