Jakarta, Aktual.com — Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga menginstruksikan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mengurus hak cipta atas produknya, guna menghidari banyaknya penjiplakan produk yang terjadi.

“Banyak fakta terjadi, produk-produk UKM asal Indonesia yang ikut pameran di luar negeri, kemudian produknya dijiplak dan dipatenkan oleh negara tersebut,” ungkapnya pada pameran di Convention Center, Jakarta, Rabu (18/11).

Untuk mempermudah pelaku UKM, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pengurusan hak cipta bagi produk UKM Indonesia. Selain pengurusan hak cipta, Anak Agung Gede juga menyerukan UKM untuk mengurus izin usaha.

“Selain gratis, pengurusan izin UMK juga sekarang cukup sampai di tingkat Kecamatan, program-program kita sudah berjalan,” jelasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan pentingnya memiliki izin UMK, selain untuk legalitas, izin UKM bisa mempermudah untuk mengakses dana perbankan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan dana bantuan lainnya.

Karena selama ini berdasarkan pemantauannya, banyak UKM mengalami kesulitan dalam mengakses dana perbankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Arbie Marwan