Jakarta, Aktual.com — Puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Jakarta Raya mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut pemufakatan jahat ‎yang diduga dilakukan oknum anggota Tim Pansel calon Komisoner Ombudsman.

Dalam aksi unjukrasanya, massa meminta kejaksaan menindak dugaan pemufakatan jahat ‎yakni memasukan beberapa nama yang mempuyai hubungan erat dengan oknum Tim Pansel hal ini terungkap dalam pembicaraan grup chating jejaring sosial WhatsApp.

“‎kami menolak nama-nama dari pansel Ombudsman kita inginkan keadilan, adanya konspirasi yang diduga dilakukan dalam meloloskan nama calon Komisoner Ombudsman,” kata Koordinator Aksi, ‎Arief Wicaksana, di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (14/1).

Menurutnya, beberapa nama calon pimpinan Ombudsman tyang telah dipilih oleh Pansel tidak memenuhi persyarat seperti lulusan S1 yang baru beberapa tahun. “‎Pansel juga harus dibubarkan, memilih kembali pansel yang lebih independen,” jelasnya.

Karena itu, kata Arief, pihaknya meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut dugaan pemufakatan jahat atau konspirasi yang terjadi dalam pemilihan komisioner Ombudsman.

“Menuntut Jaksa Agung untuk mengusut dugaan ini , ini ada sarat kepentingan. Kami minta kejagung menindaklanjuti kritisan dari kami. Pemufakatan jahat yang dilakukan pansel. ” tegasnya.

Selain itu, kata Arief, pihaknya juga meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan tim pansel Ombudsman dan memilih kembali Tim pansel dengan orang-orang yang independen.

“Tim pansel ombudsman bedasarkan kepers itu tidak independen, buktinya, banyak orang-prang yang dipilih untuk kepentingan pribadinya.Ombudman harus memiliki pimpinan yang independen agar menjaga wibawa ombudsman sebagai lembaga negara,” tutupnya.

Dalam aksi tersebut, puluhan membentangkan spanduk yang berisi soal tuntaannya soal dugaan pemufakatan jahat pemilihan pimpinan Ambudsman. Masa juga membawa sejumlah poster yang bergambarkan gedung Ombudsman.

Diakhir aksinya perwakilan HMI cabang Jakarta Raya diterima petugas Kejaksaan Agung. Lalu perwakilan memperlihatkan beberapa dokumen‎ sebagai bukti adanya dugaan pemufakatan jahat dalam pemilihan calon komisioner Ombudsman oleh tim pansel.

Diketahui, Pansel Ombudsman dibentuk berdasarkan Kepres No 62/P tahun 2015 tanggal 27 Juli 2015,‎ yang terdiri dari Agus Dwiyanto sebagai Ketua, Eko Prasojo sebagai wakil, David Tobing senagang anggota, Agus Pambagio sebagai anggota, Masdar Farid Masudi sebagai anggota, Zumrotin K Soesilo sebagai anggota dan Anis Hidayat sebagai anggota.

Sementara 18 nama calon Komisioner Ombudsma yang telah dipilih tim pansel dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan DPR :

Adhar Hakim, S.H., M.H
Adrianus Eliasta Meliala
Ahmad Alamsyah Saragih
Ahmad Su’adi, M.Hum
Alvin Lie Ling Piao
Amzulian Rifai, Prof., S.H., LL.M., Ph.D
Anung Didik Budi Karyadi
Dadan Suparjo Suharmawijaya
Djuni Thamrin, Ir., M.Sc., Ph.D
Gunarto., H., Drs., M.M.
Helda Ritta Tirajoh, S.H.
Hendra Nurtjahjo
Idham Ibty
Laode Ida
Lely Pelitasari Soebekty
Ninik Rahayu, Hj., S.H., M.S.
Rohani Budi Prihatin
Sudarto, S.Ag., M.A.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby