Kebijakan holding BUMN sendiri menyalahi aturan dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Dalam Pasal 4 ayat 4 disebutkan, ‘Setiap perubahan penyertaan modal negara (PMN) sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.’
Nah sebelum holding, melalui PP, negara (Presiden bersama DPR) mengatur dan mengontrol kepemilikan saham negara pada BUMN itu. Tapi setelah holding, Inalum atau Danareksa, mengatur dan mengontrol seluruh kepemilikan saham di eks BUMN itu.
Sehingga dampaknya, pengusaan negara terhadap BUMN itu beralih ke Inalum atau Danareksa itu. Ini jelas terjadinya rawan pengalihan saham eks BUMN itu ke tangan swasta atau asing, karena tak ada pengawasan DPR lagi.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid