Holding BUMN (Foto: Nelson/Aktual.com)
Holding BUMN (Foto: Nelson/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN hari ini melakukan gugatan ke Mahkamah Agung. Gugatan itu terhadap aturan yang menaungi BUMN tambang yakni PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Permohonan ini teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018. Apalagi dengan adanya holdingisasi BUMN membuat hilangnya peran BUMN itu untuk melakukan public service obligation (PSO).

Menurut Bisman Bakhtiar, selaku kuasa hukum para Pemohon, terbitnya PP 47/2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau PSO sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah tersebut.

“BUMN (Persoro) itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit semata, tetapi juga agar adanya PSO (kewajiban pelayanan publik) kepada rakyat Indonesia. Sehingga dengan adanya holdingisasi BUMN itu akan merugikan rakyat,” kata Bisman di Jakarta, Kamis (4/1).

Dan akibat holdingisasi ini, maka PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah itu tidak ada lagi kewajiban atau penugasan PSO. “Bila dipaksakan, maka PSO kepada tiga usaha mantan BUMN itu berpotensi pidana,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta (PT Antam dkk) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR.

“Tapi saat ini, ketika badan usaha tersebut tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelas dia.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho menambahkan, sebagai salah satu Pemohon Uji Materiil, menyampaikan bahwa PP 47/2017 telah mendegrdasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara dan kini berubah menjadi swasta.

“Selain itu kewajiban BUMN untuk ikut menyejahterakan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT Antam dkk itu,” kata dia.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materiil ini sehingga status PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dibatalkan.

“PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah harus tetap menjadi BUMN, sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” imbuh Ahmad Redi, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN itu.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka