Jakarta, Aktual.com – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), resmi ditahan atas dugaan pelanggaran protokol Covid-19 saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan. Selain praperadilan, pihaknya juga mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Akan ajukan praperadilan dan permohonan penangguhan” kata Aziz yang dilansir RRI, Senin (14/12).

Direncanakan praperadilan akan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Habib Rizieq resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Karantina protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Usai diperiksa kurang lebih 13 jam, ia ditahan. Ia keluar Polda sudah mengenakan baju tahanan serta borgol, Sabtu (12/12).

Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i