Jakarta, Aktual.com – Adzan atau panggilan untuk melaksanakan shalat, dikumandangkan oleh umat Islam selama lima kali dalam lima waktu.

Jika datang waktu untuk shalat wajib khususnya, maka setiap masjid atau musholla, bersama-sama mengumandangkan panggilan itu.

Di daerah-daerah yang mayoritas masyarakatnya muslim, panggilan adzan dikumandangkan dengan pengeras suara, terutama di kota-kota besar yang bising dengan keriuhan kota.

Namun, ada pula larangan bagi umat muslim untuk mengumandangkan adzan di daerah yang minoritasnya muslim. Hal ini telah diatur dalam undang-undang negara.

Untuk itu, redaksi Aktual.com, Jumat (4/9), memberikan sedikit ulasan terkait dengan kumandang adzan, boleh atau tidak menggunakan pengeras suara.

Ustadz Khalifah Muhammad Ali mengatakan bahwa, adzan harus dikumandangkan dengan pengeras suara, karena fungsi adzan adalah untuk memanggil orang shalat.

أَلْقِهِ عَلَى بِلاَلٍ فَإِنَّهُ أَنْدَى مِنْكَ صَوْتًا

“Ajarkanlah kepada Bilal karena sesungguhnya dia lebih kencang suaranya daripada kamu.” (Sunan Abu Dawud, no.512, Sunan Baihaqi, no.1873. Hadits ini dishohihkan Ibnu Hibban).

Berdasarkan hadis di atas, adzan harus dikumandangkan dengan keras, supaya dapat didengar oleh kaum muslimin. Mengingat, pada zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam belum ada pengeras suara, karena itu beliau memerintahkan agar yang menjadi muadzzin adalah yang keras suaranya, yaitu Bilal.

Ustadz menambahkan, “Zaman dulu berbeda dengan zaman sekarang. Zaman dulu, tanpa pengeras suara pun azan sudah bisa di dengar oleh banyak kaum muslimin.”

Khususnya di zaman sekarang, dimana kaum muslimin sudah sangat banyak, dan banyak pula kendaraan bermotor yang membuat suasana menjadi bising.

“Oleh karena itu, perlu pengeras suara agar manusia tahu waktu shalat, tahu lokasi masjid dan dapat shalat tepat waktu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: