Jakarta, Aktual.com — Banyak cara yang bisa dilakukan oleh setiap Muslimah untuk menghilangkan stres atau me-rilekskan pikirannya dari hingar bingar kesibukan. Diantaranya, ada yang suka berbelanja, traveling ke gunung, pergi ke toko buku, berenang di pantai atau kolam renang, dan sebagainya.
Tentu Anda pernah bertanya, apakah boleh seorang wanita Muslim pergi ke kolam renang untuk berenang di sana? Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang wanita untuk mandi di hammaam (tempat pemandian umum di zaman Rasulullah)? Dan, seperti apa pakaian renang yang pantas dikenakan oleh Muslimah untuk berenang? Berikut, Aktual.com sajikan ulasannya.
Dalam suatu Hadis, Rasulullah SAW pernah melarang wanita untuk mandi di tempat pemandian umum. Beliau bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُدْخِلْ حَلِيلَتَهُ الْحَمَّامَ
“Barang siapa yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir maka janganlah dia memasukkan istrinya ke dalan Hammaam (tempat pemandian umum).” (HR At-Tirmidi no. 2801)
Begitu juga dengan Hadis Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam, berikut ini:
مَا مِنْ امْرَأَةٍ تَضَعُ ثِيَابَهَا فِي غَيْرِ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلَّا هَتَكَتْ السِّتْرَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ رَبِّهَا
“Wanita mana yang melepaskan pakaiannya di selain rumah suaminya, maka dia telah merusak hubungan antara dirinya dengan Allah SWT.” (HR Abu Dawud no. 4012 dan At-Tirmidzi no. 2803)
Di zaman Nabi Muhammad SAW belum diketahui ada kamar mandi khusus di rumah masing-masing orang. Sehingga sebagian besar orang lebih memilih mandi di hammaam, karena di sana berdekatan dengan sumur dan mudah untuk mengambil air darinya. Tempat pemandian umum (hammaam) di zaman Nabi, tidak bercampur baur antara laki-laki dan wanita.
Namun, masih cukup memungkinkan orang-orang saat itu untuk terlihatnya aurat satu sama lain, sehingga dapat menimbulkan fitnah. Wanita memungkinkan untuk melihat aurat wanita lain, demikian juga dengan laki-laki. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya.
Lantas, bagaimana dengan kolam renang?
Hukum asal bagi seorang wanita berenang sendirian di kolam renang tanpa dilihat oleh orang lain adalah boleh. Namun, jika dia ingin berenang di pemandian umum, dia harus memperhatikan hal-hal berikut agar tidak terjatuh kepada perbuatan dosa:
Wanita yang ingin berenang sebaiknya harus menjaga dan memperhatikan auratnya dengan tidak berpakaian yang ketat. Dan, wanita-wanita lainnya juga harus melakukan hal yang demikian, sehingga tidak saling memungkinkan untuk saling melihat aurat antara satu dengan yang lainnya. Karena Nabi Muhammad SAW melarang seorang wanita melihat aurat wanita yang lain, Beliau bersabda:
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
“Janganlah seorang laki-laki melihat kepada aurat laki-laki lain dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lain.” (HR Muslim no. 338)
Tidak bercampur-baur antara laki-laki dan wanita di tempat tersebut. Hendaknya tempat tersebut aman dari pandangan lelaki.
Jika telah terpenuhi syarat-syarat di atas, maka tidak mengapa seorang wanita berenang. Jika tidak terpenuhi maka seorang wanita jangan memaksakan dirinya untuk pergi ke kolam renang.
Bagaimana dengan Pakaian Renang?
Adapun saat yang tepat untuk menggunakan pakaian renang yang layak dan pantas bagi Muslimah yaitu apabila tidak ada laki-laki asing atau wanita kafir di depannya. Sebab akan sulit rasanya jika kita menggunakan kostum renang yang bisa menutup seluruh tubuh, kecuali hanya wajah dan kedua tapak tangan. Kecuali mungkin kostum para penyelam. Tapi, kostum renang bukan untuk menyelam bukan?
Oleh sebab itu, hendaknya kita harus memastikan bahwa lingkungan sekitar kolam renang itu steril dari mereka. Maka sebaiknya adalah perlu adanya pemisahan kolam renang antara laki-laki dan wanita. Dan, tentunya dengan wanita kafir juga.
Terlebih, saat ini sudah banyak produsen yang memproduksi dan menjual pakaian renang khusus untuk Muslimah. Dan, hal ini pastinya sangat membantu para Muslimah untuk berenang. Dengan catatan, pakaian renang ini bukan untuk digunakan di kolam renang umum yang bercampur baur, tetapi untuk di kolam renang yang khusus untuk wanita Muslimah saja.
Artikel ini ditulis oleh: