Indonesia Corruption Watch (ICW)

Jakarta, Aktual.com – Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengkritisi berbagai pihak seperti ICW, Novel Baswedan yang mengkritik pemberantasan korupsi oleh KPK.

Namun, kata Ahmad pada sisi lain ICW dan Novel justru bungkam dalam upaya KPK melakukan penyelidikan kasus korupsi seperti dugaan kasus korupsi penyelenggaraan ajang Formula E di Jakarta.

LSAK juga menyinggung kelompok-kelompok tersebut sebagai orang-orang genit dengan panggung popularitas seperti saat mengkritik pernyataan sepotong Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait OTT dalam penindakan pidana korupsi.

Padahal menurut LSAK pernyataan tersebut secara utuh adalah upaya penegak hukum agar lebih mengedepankan upaya pencegahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia salah satunya dengan menerapkan digitalisasi.

“Teman-teman ICW, Novel Baswedan dan kelompoknya getol mengkritik pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK namun pada sisi lain mereka diam seribu bahasa dalam keberhasilan KPK menindak hakim agung termasuk juga diam saat KPK melakukan upaya penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E supaya terang benderang mereka tidak mendukung, ada apa ini?,” katanya dalam kepada media dikutip, Kamis (22/12).

Hariri menegaskan agar semua pihak memahami kerja-kerja pemberantasan korupsi yang tidak hanya heboh dipermukaan dan pencitraan. Ada upaya lain yang justru lebih penting yakni pendidikan masyarakat, pencegahan melalui perbaikan sistem dan strategi penindakan.

“Pendidikan antikorupsi, penanaman nilai karakter kejujuran dan kesadaran untuk tidak melakukan korupsi itu yang terpenting yang harus dilakukan,” terangnya.

Adapun upaya pencegahan juga terus dilakukan dalam pemberantasan korupsi saat ini patut diapresiasi dengan perbaikan sistem sesuai amanat pasal 6 hurup a UU 19 tahun 2019 bahwa kpk melakukan tindakan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi dan perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan korupsi.

“Penindakan terus dilakukan supaya orang takut untuk melakukan korupsi dan itu dilakukan oleh KPK secara profesional sebut saja penindakan terhadap hakim agung itu kan luar biasa. KPK juga tegak lurus dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ajang Formula E meski diserang dan difitnah macam-macam. Jadi jangan memutarbalikkan fakta,” tegasnya.

“Jadi saya tegaskan juga jangan gagah-gagahan merasa paling benar, paling bersih dan paling berjasa dalam pemberantasan korupsi tapi pada sisi lain tidak bersikap adil mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu seperti yang terus dilakukan oleh KPK saat ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh diintervensi kekuasaan mana pun, termasuk pihak eksekutif. Pernyataan ini disampaikan guna menanggapi pernyataan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta KPK tidak kerap melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“OTT tidak boleh dicampuri oleh cabang kekuasaan mana pun, termasuk eksekutif, apalagi saudara Luhut,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12/2022).

Sementara itu, Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) membuat citra negara menjadi jelek. Novel mempertanyakan komitmen para pejabat atas pemberantasan korupsi.

“Semoga tidak banyak pejabat yang tidak paham tentang pentingnya pemberantasan korupsi. Atau jangan-jangan dianggap tidak penting?” ujar Novel Baswedan lewat akun twitter pribadi @nazaqistha, Rabu (21/12).

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu