Jakarta, Aktual.co — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan jajaran menterinya di Kabinet Kerja untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami mendesak Presiden Jokowi untuk memerintahkan menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK,” kata Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6).
Selain itu, menurut Ade Irawan, Presiden Joko Widodo seharusnya juga memerintahkan para menteri mengundurkan diri dalam jabatan apapun yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Presiden diminta memberikan batasan waktu 14 hari untuk menyelesaikan dan menyerahkan LHKPN serta mengundurkan diri dalam jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika lewat dari waktu yang ditentukan sebaiknya Jokowi tidak perlu ragu untuk memecat menteri yang tidak memiliki komitmen antikorupsi tersebut,” katanya.
Ia mengemukakan hal itu penting antara lain untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta Kabinet Kerja yang antikorupsi.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur di beberapa kementerian menyebabkan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara para menteri dalam Kabinet Kerja butuh waktu lama.
“Saya perlu menjelaskan bahwa dari 34 kementerian itu, ada kementerian yang nomenklaturnya baru, baik itu yang betul-betul baru maupun yang gabungan atau pemisahan, jumlahnya kurang lebih 15 kementerian,” kata Yuddy di KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Hambatan lain menurut Yuddy adalah perlunya menyerahkan dokumen tambahan mengenai kepemilikan harta tersebut.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan ketentuan itu, penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby