Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo dan Wakilnya Jusuf Kalla, disayangkan tak mengingatkan para pembantunya, yang telah resmi dilantik sebagai menteri di Kabinet Kerja, tak menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Peyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya pikirkan mereka sudah dilantik satu minggu yang lalu dan kemudian untuk mengisi LHKPN ini kan tidak sulit, jadi dia (menteri) cukup panggil KPK untuk asistensi untuk mengisi LHPKN ini,” kata Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho di Jakarta, Minggu (2/11).

Dia mengatakan, jangan sampai hal yang mudah saja, para menteri yang bekerja di Kabinet Kerja Jokowi-JK tak mengindahkan itu. Karena, hal tersebut merupakan bagian kawajiban untuk menciptakan pemerintahan yang bersih bagi pemerintah Jokowi. “Tapi ini kan persoalanya, dia (menteri) mau atau tidak untuk melaporkan itu,” tanyanya.

Meski sudah menjabat sebagai pembantu Presiden Jokowi di pemerintahan kedepan, sebagian para menteri yang bekerja di Kabinet Kerja Jokowi sampai saat ini belum juga melaporkan LHKPN. Meski begitu, mereka mempunyai waktu dua hingga tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Mereka mempunyai waktu dua sampai tiga bulan menjabat sebagai menteri untuk melaporkan LHKPN,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Wisnu