Jakarta, Aktual.com-Indonesia Corruption Watch (ICW) secara tegas menolak pasal terkait emanggilan paksa dan penyanderaan masuk dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). ICW juga tak sepakat dengan revisi Pasal 73 yang mengatakan jika pihak kepolisian bisa melakukan ‘penyanderaan’ maksimal 30 hari kerja dalam rangka pemanggilan paksa.

“Alasannya karena belum jelas hukum acaranya. KUHAP belum mengaturnya. Kalau tetap dipaksakan, kepolisian bisa bermasalah karena dianggap menyandera seseorang tanpa aturan,” Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri seperti dilansir dari detik.com, Sabtu (10/2).

Febri mempertanyakan apakah tindak penyanderaan seperti yang tercantum pada Pasal 73 sebagai bagian dari penyelidikan. Lantaran DPR sendiri telah memiliki kewenangan untuk memanggil pihak yang dinilai penting terkait tugas pengawasan.

“Apakah upaya pemaksaan dan penyanderaan bagian dr proses hukum seperti penyelidikan, penyidikan?
Lagipula, DPR punya banyak kewenangan dan besar yang bisa digunakan untuk memanggil pihak yang dinilai penting terkait dengan tugas pengawasannya,” kata Febri

Oleh karenanya kata Febri pihaknya secara tegas menolak adanya penyanderaan yang melibatkan kepolisian dalam hal memanggil pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang dan tidak perlu ada pemanggilan paksa.

“Tidak perlu pakai upaya paksa,” tegas Febri.

Aturan soal hal ini ada dalam Pasal 73 UU MD3 Tahun 2014, isinya adalah sebagai berikut tanpa ada frasa ‘wajib’ bagi Polri:

(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR

(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

(3) Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan

(4) Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia

(5) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs