Iklan kampanye pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam harian Media Indonesia pada Rabu (17/10) lalu. (AKTUAL/ TEUKU WILDAN)

Jakarta, Aktual.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin membantah tudingan yang menyebut pihaknya melakukan iklan kampanye di harian Media Indonesia pada beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan usai diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Senin (5/11).

“Saya sampaikan kita (TKN) enggak punya niat melakukan kampanye, enggak punya keinginan melanggar peraturan yang ada (melalui iklan di harian Media Indonesia,” katanya.

Untuk diketahui, TKN telah memasang iklan berupa foto pasangan Jokowi-Ma’ruf yang disertai nomor rekening untuk pengadaan bantuan bagi korban bencana pada 17 Oktober lalu.

“Bukan pemasangan iklan sebenarnya. Kan itu sosialisasi rekening, ini mungkin terjadi miss komunikasi saja,” ucap Ade.

Ia pun bersikukuh jika iklan tidak termasuk dalam iklan kampanye karena dimaksudkan untuk sosialisasi rekening guna menggalang bantuan bencana.

Namun, dalam foto tersebut terdapat nomor urut Jokowi-Ma’ruf, di mana nomor urut merupakan bentuk citra diri peserta Pemilu.

Berdasar Pasal 1 ayat 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), citra diri merupakan salah satu unsur dari kampanye.

“Menurut kami, kami enggak punya niat, enggak punya keinginan untuk melanggar aturan kampanye,” tandasnya.

Untuk diketahui, TKN diduga telah melanggar Pasal 276 ayat (2) UU Pemilu. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemasangan iklan kampanye di media massa baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019.

Masa tenang Pemilu 2019 sendiri baru diberlakukan pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 17 April 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan