Jakarta, Aktual.co — Tim independen telah memberikan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo terkait kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Salah satu isi rekomendasi, yakni meminta Presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai Kapolri.
Menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, jika hal ini dilakukan, Presiden melanggar konstitusi.”Menghentikan prosedur tata negara yang sudah berjalan. Itu artinya Presiden melakukan perbuatan yang salah,” ujar Margarito, ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (28/1). 
Ia mengatakan, satu hal yang pasti saat ini adalah Budi Gunawan kini sudah di setujui DPR sebagai Kapolri, melalui pengajuan Presiden Jokowi. Maka, menurut dia, saat ini seusai tata negara Budi Gunawan harus di tetapkan sebagai Kapolri,
“Jangan salah ya, ditetapkan bukan bearti diputuskan. Karena sudah jadi tinggal di tetapkan saja,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby