Jakarta, Aktual.com – Ekonom muda Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara pesimis lahirnya paket kebijakan ke-16 atau Peraturan Presiden Penyederhanaan Perizinan bisa membuat proses perizinan lebih cepat.

Dirinya ragu kebijakan ini akan berjalan efektif. Pasalnya, di masa sebelumnya, 15 paket kebijakan ekonomi yang ada kurang efektif karena terkendala sinkronisasi perizinan.

“Paket kebijakan sebelumnya dari 1-15 efektivitasnya memang masih rendah. Kuat di konsep tapi lemah di tataran implementasi. Harapannya paket ke-16 ini jadi pelengkap paket kebijakan yang sudah ada agar implementasi paket berjalan sesuai target,” jelas Bhima kepada Aktual.com, Sabtu (2/9).

Lagi-lagi secara konsep, kata dia, paket kebijakan ke-16 cukup bagus karena ada sistem perizinan yang terintegrasi dari Kementerian pusat hingga tingkat kabupaten/kota. Diharapkan dengan adanya sistem perizinan terpadu banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya.

“Sehingga target pertumbuhan investasi langsung atau PMTB (Penanaman Modal Tetap Bruto) di tahun 2018 nanti setidaknya bisa mencapai 5,8-6%,” ujar dia.

Tapi masih ada tantangan terkait efektivitas paket kebijakan ke-16 ini. Pertama, soal standarisasi keahlian SDM yang mengurus perizinan dari mulai pusat sampai daerah.

“Karena jangan sampai sistem yang sudah baik justru menghambat investasi. Disebabkan pelaksana perizinan terutama di daerah tidak mampu mengoptimalkan proses perizinan yang ada,” kritik dia.

Kedua, berkaitan dengan partisipasi daerah. Bagaimanapun juga saat ini di pemerintah yang berada di era otonomi daerah, maka sinkronisasi perda dan aturan pusat harus segera diselesaikan.

“Maka percepatan perizinan harus melibatkan pemerintah daerah. Sehingga upaya meningkatkan rating kemudahan berbisnis bukan kerja pemerintah pusat semata,” ujardia.

Target pemerintah untuk menciptakan easy of doing business di peribgkat ke-40 sangatlah berat. “Makanya perlu konsistensi reformasi perizinan sehingga bisa dongkrak ranking hingga 70 besar di 2018 dari posisi 91 saat ini,” ucap Bhima.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan