Akademisi ilmu hukum Abdul Fickar Hadjar (kanan), bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kiri), berbicara saat diskusi ‘Mendorong Independensi Hakim Dalam Penanganan Korupsi Proyek e KTP’ di Jakarta, Minggu (30/7/2017). ICW berharap jangan sampai ada tawar menawar antara pengadilan dengan pihak di perleman terkait penanganan kasus korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan setidaknya terdapat 10 konsekuensi yang akan timbul bila Presiden Joko Widodo tidak segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Ke-10 konsekuensi ini berdasarkan kajian ICW.

“Ada beberapa konsekuensi logis jika kebijakan pengeluaran Perppu ini tidak segera diakomodir presiden,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Selasa (8/10).

Konsekuensi pertama adalah penindakan kasus korupsi akan melambat, diakibatkan pengesahan UU KPK yang baru, yang nantinya akan menghambat berbagai tindakan pro justicia, lantaran harus melalui persetujuan dari Dewan Pengawas, mulai dari penyitaan, penggeledahan, dan penyadapan.

Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen. Berdasarkan pasal 3 UU KPK yang baru menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Menurut dia, hal itu dapat diartikan bahwa status kelembagaan KPK tidak lagi bersifat independen.

Konsekuensi yang ketiga adalah menambah daftar panjang pelemahan KPK. Ramadhana menilai sepanjang lima tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berbagai pelemahan terhadap KPK telah terjadi.

Artikel ini ditulis oleh: