Kesembilan, citra Indonesia akan buruk di dunia internasional karena Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) telah mengeluarkan sikap terkait dengan pelemahan KPK.

Lembaga ini menilai bahwa revisi UU KPK akan mengancam prinsip independensi KPK dan bertolak belakang dengan mandat dalam pasal 6 jo pasal 36 UNCAC.

Pasal itu menyebutkan bahwa mengharuskan setiap negara untuk memastikan keberadaan badan anti korupsi yang khusus dalam mencegah dan memberantas korupsi melalui penegakan hukum yang harus diberikan independensi yang diperlukan serta mampu menjalankan fungsinya secara efektif dan tanpa pengaruh dari hal-hal yang tidak semestinya.

Selain itu, kata dia, KPK dikenal memiliki reputasi baik di tingkat internasional, antara lain mendapatkan penghargaan Ramon Magsaysay Award oleh pemerintah Filipina karena dinilai sebagai lembaga independen dan berhasil melakukan upaya pencegahan dan penindakan kejahatan korupsi.

“Atas dasar itu kebijakan pemerintah yang membiarkan pelemahan terhadap KPK dapat dipastikan akan mendapat kecaman dari negara lain yang juga mempunyai konsentrasi sama pada isu anti korupsi,” kata Kurnia.

Konsekuensi kesepuluh adalah pencapaian program pemerintah akan terhambat. Ramadhana mengatakan, pada dasarnya kejahatan korupsi menyasar berbagai sektor strategis di Indonesia, mulai dari pangan, infrastruktur, energi & sumber daya alam, pendidikan, pajak, dan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh: