Jakarta, Aktual.com – Pada hari puncak Konferensi IPA ke-41, pemerintah secara resmi telah melakukan penawaran 15 wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi dengan menggunakan sistem bagi hasil gross split.

Kementerian ESDM telah menetapkan sistem penawaran ini terdiri dari metode langsung dan tak langsung atau reguler tender. Dari 15 WK tersebut diketahui sebayak 10 WK Konvensional dan 5 WK Non Konvensional.

Adapun Penawaran WK migas Konvensional dengan proses langsung, terdiri dari WK Andaman I, terletak di lepas Pantai Aceh dengan luas 7.346 Km per segi.

Lalu ada WK Andaman II di lepas Pantai Aceh seluas 7.399,85 KM. Selanjutnya WK South Tuna di Lepas Pantai Natuna seluas 7.827,09 Km Selanjutnya WK Merak Lampung di Lepas Pantai dan Daratan Banten-Lampung memiliki luas 5.104,17 Km

Ada juga WK Pekawai di Lepas Pantai Kalimantan Timur memiliki luas 7.775,83 Km. Selain itu WK West Yamdena di Lepas Pantai dan Daratan Maluku seluas 8.209,96. Dan terakhir, Pemerintah menawarkan WK Kasuri III di Daratan Papua Barat dengan luas wilayah 752,39 Km.

Untuk penawaran WK Konvensional dengan sistem lelang reguler dilakukan pada 3 WK, yakni Tongkol di Lepas Pantai Natuna dengan luas 583,98 KM. Selanjutnya WK East Tanimbar di Lepas Pantai Maluku seluas 8.242,81 KM, dan WK Mamberamo di Daratan dan Lepas Pantai Papua seluas 7.783 KM.

Untuk diketahui, jadwal lelang WK Migas Konvensional ini meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 17 Juli 2017 (untuk lelang Penawaran Langsung) dan 26 September 2017 (untuk Lelang Reguler).

Berikutnya seperti yang telah disampaikan; terdapat 5 WK Non Konvensional dan sebanyak 3 darinya dilakukan penawaran secara langsung, sementara sisanya menggunakan sistem tender.

Untuk penawaran langsung terdapat WK MNK Jambi I di Onshore Jambi seluas 2.823,93 KM, lalu MNK Jambi II terletak di Onshore Jambi & Sumatera Selatan turut ditawarkan seluas 1.622,35 KM. Dan WK GMB West Air Komering di Onshore Sumatera Selatan seluas 1.085,00 KM.

Lalu untuk penawaran WK non konvensional melalu tender tediri dari WK GMB Raja di Onshore Sumatera Selatan seluas 580,50 Km. Dan WK GMB Bungamas di Onshore Sumatera Selatan seluas 483,60 KM.

Jadwal lelang WK Migas Non Konvensional ini meliputi Akses Dokumen Lelang mulai tanggal 29 Mei 2017, dan pengembalian Dokumen Partisipasi paling lambat pada 12 Juli 2017 (untuk lelang Penawaran Langsung) dan 25 September 2017 (untuk Lelang Reguler).

(Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh: