Jakarta, Aktual.com – Dukungan kepada Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun yang melaporkan kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) datang dari berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI). Menurut salah seorang pengurus PB HMI, Rich Ilman Bimantikan, laporan Ubedillah Badrun soal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilalukan oleh kedua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kita dukung dan bukan di pojokan.

“Laporan Ubedillah Badrun itu harus kita dukung kalau kita ingin Indonesia bebas dari kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan bukan sebaliknya mempermasalahkan laporan itu, inikan aneh,” ujar Ketua Bidang PTKP PB HMI, Rich Ilman Bimantika dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Aktual.com di Jakarta, Senin (17/1/2022).

Mempermasalahkan laporan itu sebenarnya juga tidak tepat, karena menurut Ilman, langkah yang dilakukan oleh Ubedillah Badrun yang melaporkan kedua anak Presiden itu ke KPK sudah tepat dan sekarang tinggal menunggu kabar dari KPK apakah laporan itu layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut atau tidak.

“Sekarang yang harus kita lakukan adalah meminta kepada KPK agar mempelajari laporan itu dengan cepat dan segera mengumumkan hasilnya kepada publik, karena saat ini publik sangat antusias menunggu hasilnya dan KPK jangan lama-lama memprosesnya biar diruang publik ini tidak ribut-ribut lagi,” jelasnya.

Selain itu, Ilman juga menyoroti langkah yang dilakukan oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Imnanuel Ebenezer yang melaporkan Ubedilah Badrun atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Ilman menilai, laporan Ubedilah Badrun kepada KPK tersebut bukanlah perbuatan yang diketegorikan sebagai perbuatan pencemaran nama baik karena Ubedilah Badrun melaporkan kedua anak presiden itu kepada KPK sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jadi, saya berharap Polda Metro Jaya tidak memproses laporan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Imnanuel Ebenezer karena tindakan Ubedilah Badrun yang melaporkan kedua anak presiden kepada KPK merupakan tindakan legal dan bukan tindakan yang diketegorikan sebagai tindakan pencemaran baik,” ujar dia.

“Saya coba memperjelas begini, Ubedilah Badrun melaporkan kedua anak presiden kepada KPK terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK menerima laporan dan kemudian KPK mempelajari laporan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan laporan itu layak diselidiki lebih lanjut atau tidak, nah inikan tinggal menunggu kabar dari KPK apakah diselidiki lebih lanjut atau tidak. Pertanyaannya, dimana letak pencemaran nama baiknya,” sambungnya.

Ilman mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama memberikan dukungan kepada Ubedilah Badrun agar ikhtiarnya memberantas korupsi dibangsa ini menuai hasil yang baik untuk bangsa dan negara. Biarkan aparat hukum bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di negara kita saat ini dan jangan mengintervensi prosesnya dengan mengatasnamakan sebagai salah satu Relawan Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi