Jakarta, Aktual.co — Standart Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) bertujuan untuk melindungi konsumen serta sebagai peryaratan teknis perdagangan. Untuk mendapatkan label SNI Wajib para pengusaha harus melalui proses yang cukup panjang dan memakan waktu yang relatif lama.

Pertama yang harus dilakukan adalah produk tersebut harus memenuhi K3L (Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, dan Lingkungan), kesiapan, dan infrastruktur yang ada. Selanjutnya harus melalui proses usulan dari instansi teknis, asosiasi, dan konsumen. Berikutnya dari instansi teknis akan dilakukan konsep Peraturan Mneteri (Permen) , penyiapan notifikasi, dan dari BSN akan mendapatkan notifikasi WTO. Setelah itu barulah Permen pemberlakuan SNI secara Wajin dapat dilakukan. Ini memerlukan waktu minimal 14 bulan.

“Lama atau tidaknya kan relatif, ada produk yang memang bisa cepat dan ada yang lama. Minimalnya 14 bulan, bisa lebih. Kita juga harus mellihat dokumen produknya dulu, pengambilan contoh produk, lalu kita lakukan pengujian, biasanya di pengujian ini yang lama,” ujar Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag, Widodo di Kantor Kemendag Jakarta, Jumat (7/11).

Selain itu untuk biaya label SNI Wajib menurut Widodo bervariasi. Hal itu dibedakan berdasarkan asal produknya, dalam negeri dan impor. Namun saat ditanya lebih jauh mengenai kisaran harga, Widodo enggan menjawabnya.

“Kalau untuk biayanya itu berbeda, ini tergantung produk dalam negerti atau produk impor. Kalau produk impor dia bayarnya pakai dolar, jelas harganya lebih mahal. Untuk kisaran harganya berapa bisa tanyakan ke pihak BSN nanti ya,” pungkasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka