Jakarta, Aktual.co — Politisi PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari mengatakan payung hukum dalam penerbitan tiga ‘kartu sakti’, pemerintahan Jokowi-JK menggunakan Undang-Undang (UU) SJSN, BPJS dan Pepres No.12 yang kemudian diperbaiki No.111 Tahun 2013.

“Cantolan hukum melaksanakannya yaitu UU, termasuk perpres. Saya kira clear untuk cantolan hukum sudah dijelaskan bahwa UU SJSN, BPJS dan Pepres No.12 yang kemudian di perbaiki menjadi No.111/2013, itu urutan hukum untuk menaungi 3 kartu ini,” ucap Eva dalam acara diskusi, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).

Sementara itu, sambung mantan Anggota DPR RI Komisi III DPR RI mengatakan jika Indonesia sebagai negara hukum, tidak ada yang mempunyai kekebalan hukum.

Sedangkan, terkait dengan peryataan Yusril soal sikap Presiden Jokowi yang dinilai mengeluarkan program tanda landasan hukum yang jelas, karena presiden tidak akan ditanggap, berbeda bila hal itu dilakukan oleh kepala daerah.

Menurut Eva, dalam peluncuran program tiga kartu ini tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Semua tidak kebal hukum, tapi asumsi kesalahanya dinilai tidak ada cantolan hukum, sehingga seolah-olah melanggar hukum. tetapi kan sudah di jelaskan bahwa cantolan hukumnya jelas, dan bahkan dikuatkan dengan APBN dipakai pun bukan dari sumber non APBN, jadi tidak ada pelanggaran serius dari pak Jokowi,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang
Editor: Eka