Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan di dua tempat, di Jakarta dan Bangkalan Jawa Timur pada Senin (1/12) malam hingga Selasa (2/12) dini hari.
Dalam OTT tersebut ditangkap empat orang diantaranya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Bangkalan, Fuad Arif Imran (FAI), Direktur PT Media Karya Sejati,  Antonius Bambang Sudjatmiko (ABD), Anggota TNI Angkatan Laut, berinisial DRM berpangkat kopral satu serta seorang ajudan Antonius Bambang Sudjatmiko berinisial RF.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, penangkapan dilakukan pertama kali terhadap RF yang membawa uang dari ABD yang akan diberikan untuk FAI, RF ditangkap di tempat parkir di salah satu gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan pukul 11.30.
“Pada diri RF ditemukan barang berupa uang senilai 700 juta rupiah, diduga pemberian dari ABD untuk FAI melalui ajudannya” kata Bambang menjelaskan kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (2/12).
Masih di lokasi yang sama dengan penngkapan RF, Bambang menuturkan, 15 menit kemudian juga dilakukan penangkapan terhadap ABD, penangkapan dilakukan tepatnya di loby gedung Jalan Rraya Bangka tersebut.
“Kemudian dilanjutkan pada pukul 12.15 dilakukan penangkapan terhadap DRM yang merupakan perantara pemberi (ABD) di tempat lain di loby gedung EB di Jakarta Selatan,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, DRM yang merupakan salah seorang anggota TNI AL berpangkat Kopral satu itu dalam pemeriksaan mengakui sering bertindak sebagai perantara dalam transaksi lainnya.
Sementara Fuad Amin Imran yang merupakan Mantan Bupati Kabupaten Bangkalan, diciduk dirumahnya di daerah Bangkalan, Jawa Timur pada Selasa (12/2) sekitar pukul 01.00 dini hari. Ketika ditangkap Fuad tidak melakukan aksi perlawanan terhadap penyidik KPK.
“Di rumah FAI ditemukan uang di beberapa tempat di sekitar rumahnya,” kata Bambang.
Setelah ditangkap Fuad Amin lantas dibawa ke Jakarta untuk digali keterangannya lebih lanjut dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Selama rangkaian OTT tersebut KPK menyitas tiga tas besar dan satu koper berisi uang serta surat berharga.
Atas hal itu KPK memutuskan bahwa Antonius Bambang Sudjatmiko yang merupakan pemberi dikenakan dugaan Pasal 5 ayat 1 huruf A serta Pasal 5 ayat 1 huruf B JO Pasal 13 JO Pasal 55.
Sementara Fuad Amin Imran dan ajudannya RF diputuskan untuk dikenakan Pasl 12 huruf A dan Huruf B, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 JO Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Sementara terhadap DRM yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganannya kepada Danpuskomal, “Tadi sore surat-suratnya sudah kita serahkan,” tandas Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby