Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus gencar melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakart senilai Rp 1,5 triliun yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono tahun anggaran 2013.
Hari ini, Rabu (12/11), Jaksa penyidik pidana khusus melakukan pengeledahan di sejumlah tempat. Penggeledahan tersebut terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bekas anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan jaksa penyidik melakukan pengeledahan di 2 lokasi yakni rumah di Komplek Liga Mas Pancoran dan Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Jakarta Selatan.
“Hasilnya jaksa penyidik menyita 2 unit (kamar) Apartement di Kuningan,” kata Tony di Kejagung, Jakarta, Rabu (12/11) malam.
Tony menjelaskan, selain menyita dua unit kamar di Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, tim penyidik juga merencanakan menggeledah sejumlah aset milik mantan Kadishub DKI era Jokowi ini. Selain di Komplek Liga Mas Blok. F/6 Rt.08/04 Kelurahan Duren 3 Pancoran Jakarta Selatan, penyidik juga berencana geledah rumah lain di Jalan Wijaya IX No.14 Rt.01/04, Melawai, Keb Baru, Jaksel. Dan ketiga rumah di Cipinang Elok 1 Blok N Rt.05/10 Kel. Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, lanjut Tony, tim penyidik hanya mendatangi aset di Komplek Liga Mas. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik didampingi aparat kepolisian serta pejabat kelurahan setempat. Bahkan tim penyidik baru bisa masuk ke dalam rumah Udar di Komplek Liga Mas setelah dua jam menunggu‬ dengan memanjat pagar rumah Udar.
“Sedangkan pengeledahan di kompek liga mas penyidik menyita 3 unit Handphone, serta berbagai dokumen lainnya. Dokumen-dokumen itu berupa akta jual beli, dan beberapa lembar KTP,” ungkap dia.
Tony menyampaikan penggeledahan berahkhir pada pukul 19.00 WIB. Rencananya penggeledahan akan dilanjutkan esok hari untuk menelisik aset lain milik Udar.
“Geledah dan sita akan dilanjut esok hari (Kamis) asset yang belum digeledah hari ini (kemarin) serta asset lain di luar Jakarta,” papar Tony.
Sementara di Gedung Bundar Kejagung, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Syntha Putri Satya, Staf disalah satu media televisi lokal Jak TV. Syntha diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait aliran dana Udar Pristono.
“Saksi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 11.00 Wib dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan adanya aliran dana ke rekening saksi yang diduga dikirim oleh tersangka UP,” tandasnya.
Seperti diketahui, dalam kasus dugaan mark up pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan bus angkutan regular tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Udar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu 17 September lalu. Selain Udar, jaksa juga menjebloskan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus dan Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa serta Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014 silam.
Sedangkan, 3 tersangka lain dari pihak swasta masih bebas berkeliaran menghirup udara segar. Mereka adalah tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby